Selayang Pandang
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang menjadi kewenangan daerah.
Dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah, kami berkomitmen mewujudkan tertib administrasi kependudukan melalui pelayanan yang membahagiakan.
Lokasi Kantor Pusat
Jl. Achmad Adnawijaya No. 45A, Tegal Gundil, Kec. Bogor Utara, Kota Bogor.
Jam Pelayanan
Senin - Jumat: 08.00 - 15.00 WIB
Sabtu - Minggu: Libur
Kec. Bogor Timur
Jl. Raya Pajajaran No.16, Baranangsiang
Kec. Bogor Tengah
Jl. Kantin No.2, Pabaton
Kec. Bogor Selatan
Jl. Layungsari III, Empang
Kec. Bogor Barat
Jl. Darul Quran No.31, Loji
Kec. Bogor Utara
Jl. Gagalur No.2, Tegal Gundil
Kec. Tanah Sareal
Jl. Kb. Pedes No.20, Tanah Sareal
Mall Pelayanan Publik (MPP)
Lippo Plaza Keboen Raya, Jl. Raya Pajajaran No.27