Loading...

Disdukcapil

Memuat Halaman...

Tugas Pokok & Fungsi

Tugas Pokok

Membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

Fungsi Dinas

Penyusunan kebijakan teknis di bidang administrasi kependudukan.

Pelaksanaan kebijakan pelayanan pendaftaran penduduk.

Pelaksanaan kebijakan pelayanan pencatatan sipil.

Pelaksanaan kebijakan pengelolaan informasi administrasi kependudukan.

Pelaksanaan kebijakan kerjasama dan inovasi pelayanan.

Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas.